IJIN OPERASIONAL
Penerbit SK | KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
Nomor SK | 475 TAHUN 2023 |
Tanggal SK | 21 Juni 2023 |
NPSN | 70041986 |
Nomor Statistik Madrasah (NSM) | 121264020057 |
Struktur Organisasi
Visi & Misi
Menjadi sekolah Unggul yang menghasilkan Hafidz/ Hafidzah berprestasi dan berakhlakul Karimah
- Menyiapkan generasi hafidz/ hafidzah yang mampu membaca dan menghafal alquran dengan baik dan benar;
- Menyiapkan generasi hafidz/ hafidzah yang berperilaku sesuai ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
- Menyiapkan generasi hafidz/ hafidzah yang memiliki kemampuan beradaptasi serta berdaya saing global.
Kurikulum
Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.
Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B.
Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan dari pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok A meliputi:
- Pendidikan Agama Islam
- Al-Qur’an Hadis
- Akidah Akhlak
- Fikih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok B meliputi:
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Prakarya dan / atau Informasi
- Muatan Lokal*
*Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan kesehatan dapat memuat konten lokal.
Untuk mata pelajaran Prakarya dan/ atau mata pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut.
Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran Prakarya atau mata pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/ atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/ keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. (KMA 184 Tahun 2019)